BPK Ama MA berantem!!!!!
gileee yah..bisa2nya sebuah lembaga Pemerintah seperti MA dan BPK berantem..ada apa sebenrnya di tubuh MA sehingga belum bersedia (kita berharap MA bersedia) diperiksa ama BPK yg notabene adalah sebuah lembaga yang di bentuk pemerintah untuk mengaudit keuangan setiap lembaga2 pemerintahan yg lain.ada apa di MA???pasti itu akan menjadi setiap pertanyaan setiap org...apa ada sesuatu yg disembunyikan MA dari BPK??secara logika kita berpikir klo tidak ada sesuatu yg disembunyikan dari kenapa MA belum mau di audit??
seperti kita tahu telah terjadi beda tafsir antara MA dan BPK soal biaya perkara.BPK berpendapat, biaya perkara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan MA menilai biaya perkara adalah biaya yang dititipkan oleh pihak ketiga yang akan dikembalikan apabila berlebih, sehingga belum termasuk kategori uang negara.
Namun telah menegaskan, BPK tetap akan membawa masalah tersebut ke MK karena hanya mekanisme peradilan yang dapat memperjelas perbedaan tafsir di antara kedua lembaga tinggi negara tersebut.
Polemik perbedaan tafsir tentang biaya perkara antara MA dan BPK sudah mencuat sejak 2006
Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan Sekretaris MA Rum Nessa ke Mabes Polri karena dianggap telah menghalang-halangi BPK melakukan tugasnya mengaudit biaya perkara di MA.
Pada 2005 dan 2006, BPK telah mengadakan audit PNBP di MA dan menemukan bahwa pengelolaan PNBP di MA kurang tertib sehingga mengakibatkan berkurangnya setoran ke kas negara
kita berharap MA bisa membuka diri atas audit yg akan di lakukan oleh BP K sehingga masalah ini tidak berkepanjangan.